Tak Hanya Dipenjara, JPU Juga Tuntut Hak Politik Lukas Enembe Dicabut
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Selain dituntut 10,5 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar hak politik mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dicabut selama lima tahun.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Wawan menegaskan, hal-hal yang memberatkan Lukas adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, ia berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan Lukas bersikap tidak sopan selama persidangan.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujarnya.
Menurut jaksa, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.
Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp 45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp 35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.


















