Search

Menkes Segera Bentuk Majlis Khusus Jaga Kode Etik Dokter

JAKARTA, (ERAKINI)-Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin sedang menyusun pembentukan majelis khusus untuk menjaga kode etik dokter. Majelis khusus ini dibuat sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan terbaru.

Pada UU Kesehatan yang disahkan, etika profesi tetap dijunjung oleh tenaga medis dan kesehatan.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, etika profesi akan dijaga oleh institusi yang bernama majelis. Majelis ini untuk menjaga kode etik dokter, apapun jenis dokter dan spesialisnya.

Pembentukan majelis ini menurutnya meniru struktur Dewan Pers.

"Nanti akan kita bikin sebagai lembaga atau majelis yang menjaga kode etik dokter. Jadi apapun organisasi profesinya, apapun kolegiumnya, jenis dokter dan spesialisnya," ungkap Budi Gunadi.

"Menurut saya, sedang kita susun nih, ada bagusnya meniru Dewan Pers."

Dengan adanya majelis yang meniru struktur Dewan Pers, seluruh perkara pidana yang kemungkinan menjerat dokter akan masuk ke majelis ini, sebelum masuk ke ranah hukum.

"Jadi masuknya perkara pidana ke sini juga, sebelum dia masuk ke ranah hukum. Yang penting kredibilitasnya perlu dijaga," ucap Menkes Budi.

Majelis khusus untuk menjaga kode etik profesi, lanjut Menkes Budi Gunadi Sadikin, sebaiknya tidak hanya berisikan dari tenaga kesehatan. Tetapi juga perlu ada unsur dari perwakilan masyarakat.

"Artinya, enggak boleh satu-satunya isinya (keanggotaan majelis) hanya tenaga kesehatan, tapi masyarakat bisa. Ya kalau ditanya itu temen-temennya dia (sesama tenaga kesehatan) pasti dia bela," katanya.