Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP AG Dipecat dari Kepolisian
Akhmad Baihaqi Arsyad
BANDARLAMPUNG, (ERAKINI) - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dipecat.
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengatakan hasil sidang kode etik profesi atas AKP AG yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama mendapati tiga pelanggaran sehingga dipecat dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Jumat (20/10/2023), mengatakan hasil putusan sidang kode etik profesi terhadap AKP AG pada Kamis (19/10/2023) yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela.
"Kedua, AKP AG di penempatan khusus (patsus) 30 hari sudah dijalankan, dan ketiga dipecat dari kepolisian," katanya.
Sidang kode etik profesi yang dipimpin Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono tersebut, kata dia, adalah buntut dari tindak pidana peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG.
"Dalam sidang kode etik tersebut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi terdiri pihak eksternal 5 orang dan internal 4 anggota Polri," kata dia.

















