Sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR terlebih dahulu meminta penjelasan panitia seleksi dan calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung. Ketua Komisi IIIDPR RI Habiburokhman menjelaskan, rangkaian uji kelayakan dan kepatutan hari ini diawali dengan pembuatan makalah oleh masing-masing calon. Pembuatan makalah dilakukan dalam durasi 1 jam dengan tema yang telah ditetapkan masing-masing calon saat mengambil nomor urut.
“Pembuatan makalah dengan ketentuan dibuat paling banyak 5 halaman ukuran kertas A4 diketik satu setengah spasi dengan judul sesuai tema yang telah ditentukan dalam amplop tertutup yang disediakan oleh Komisi IIIDPR RI,” ujar Habiburokhman saat sesi pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Setelah pembuatan makalah, masing-masing calon akan mengikuti uji kelayakan dalam waktu 90 menit, termasuk 15 menit penyampaian pokok-pokok makalah. “Jadi ini 90 menit nanti Pak, leluasa. Kalau kemarin tuh hanya 60 menit itu kasihan bapak-bapak mau menjelaskan enggak ada waktu,” lanjut Habib.
Persetujuan terhadap calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc akan didasarkan pada mekanisme musyawarah mufakat terlebih dahulu. Jika mekanisme musyawarah tidak dapat terpenuhi, maka persetujuan menggunakan mekanisme perolehan suara terbanyak 50 persen + 1 suara dari jumlah anggota Komisi IIIDPR RI yang hadir.
Calon Hakim Agung ini bisa saja ditolak oleh DPR. DPR RI sebelumnya menolak 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM hasil seleksi KY, pada Rapat Paripurna 10 September 2024 lalu. Hal ini menindaklanjuti temuan dua calon Hakim Agung karier yang tidak sesuai dengan persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit tiga tahun menjadi hakim tinggi.
Sorot Kompetensi dan Moral
Sementara itu, anggota Komisi IIIDPR RI Endang Agustina menyoroti proses seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad HOC MA yang masih perlu perbaikan.
Ia menilai proses seleksi seharusnya tidak hanya terbatas pada pendaftar, tetapi Pansel juga harus proaktif dalam mencari dan merekrut hakim-hakim yang berpotensi. "Banyak hakim-hakim yang berkompeten yang juga bisa ditarik, Pak," kata Endang.
Politisi Fraksi PAN ini menekankan pentingnya memiliki hakim yang tangguh, baik secara moral maupun mental, untuk menghadapi berbagai godaan. Ia pun mengusulkan agar ada pembatasan jumlah kesempatan bagi calon hakim untuk mengikuti seleksi.
Anggota Komisi III lainnya, Abdullah, juga mempertanyakan kurangnya persyaratan etika dalam proses seleksi calon Hakim Agung. Ia berpandangan, meskipun banyak pendaftar yang memiliki pengetahuan dan latar belakang pendidikan yang luar biasa, integritas moral seringkali terabaikan.
Menurut dia, nama-nama calon yang lolos tahap awal sudah tidak diragukan lagi dari sisi pendidikan dan pengetahuan hukum. "Saya yakin banyak sekali orang-orang yang pintar dan basic pendidikannya luar biasa," ujar Abdullah.
Namun, Abdullah menegaskan bahwa Indonesia saat ini sedang mengalami krisis etika dan moral. Sehingga aspek etika seharusnya menjadi prasyarat utama bagi seorang hakim.
"Sekarang bagi kita di negara hukum ini, negara Indonesia ini, bukan krisis pengetahuan tapi bagi krisis etika dan krisis moral. Karena di situ hadirnya pertempuran dan konflik kepentingan," lanjutnya.
Sedangkan anggota Komisi III Mangihut Sinaga menyoroti persoalan penumpukan perkara di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, hal ini disebabkan oleh kurangnya Hakim Agung yang berani membuat terobosan agar perkara-perkara kecil tidak sampai ke tingkat MA.
Ia juga mengkritik proses seleksi hakim yang terlalu normatif. Politisi Fraksi Partai Golkar ini mempertanyakan kinerja Pansel yang seharusnya lebih proaktif dalam mencari figur-figur hakim yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Ia mencontohkan adanya calon yang sudah mendaftar hingga empat kali. "Seharusnya juga Pansel bisa mendeteksi, ini sampai empat kali, lima kali mendaftar, ini ada apa?" tanya Mangihut.
Ia berharap pansel harus betul-betul serius dalam mencari figur hakim seperti yang diharapkan masyarakat.
Ketua KY Amzulian Rifai menjelaskan bahwa penjaringan calon Hakim Agung dilakukan sejak 17 Februari 2025, setelah Ketua Mahkamah Agung mengirimkan surat permintaan. Proses seleksi meliputi administrasi, tes kualitas, penilaian kepribadian, wawancara terbuka, hingga tes kesehatan dan psikologi.
"Jumlah pendaftar calon Hakim Agung pada periode terakhir ini 183 orang, ada peningkatan dibanding 2024 yang hanya 143 orang. Calon hakim ad hoc HAM di MA sebanyak 24 orang, sama dengan 2024," ujar Amzulian.
Dalam pelaksanaannya, KY melibatkan sejumlah lembaga, antara lain KPK, PPATK, Komnas HAM, Kementerian Keuangan, lembaga swadaya masyarakat, serta Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat.
"Kami melibatkan lembaga berwenang untuk mengetahui tingkat kejujuran seseorang. Kami juga bekerja sama dengan psikolog," kata Amzulian.
Menurut Amzulian, Mahkamah Agung sebenarnya membutuhkan 17 calon Hakim Agung untuk mengisi kekurangan. Namun, setelah melewati proses-proses seleksi, KY hanya meloloskan sebanyak 13 calon saja. "Oleh karena itu, 13 calon Hakim Agung dari 17 yang diminta adalah mereka yang kami nyatakan zero KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)," tandasnya.
Berdasarkan surat dari Ketua Mahkamah Agung, kata Amzulian, kebutuhan calon hakim adalah 5 Hakim Agung Kamar Pidana, 3 Hakim Agung Kamar Perdata, 2 Hakim Agung Kamar Agama, 1 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, 1 Hakim Agung Kamar Militer, 5 Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak, serta Hakim Agung Ad Hoc HAM di MA.
Berikut daftar nama calon Hakim Agung yang diserahkan KY beserta jabatan asal: Kamar Pidana
1. Alimin Ribut Sujono – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
2. Annas Mustaqim – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
3. Julius Panjaitan – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu
4. Suradi – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
Kamar Perdata
1. Ennid Hasanuddin – Hakim Tinggi MA
2. Heru Pramono – Hakim Tinggi MA
Kamar Agama
1. Lailatul Arofah – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
2. Muhayah – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Kamar Militer
1. Agustinus Purnomo Hadi – Hakim Ad Hoc Tipikor MA
Kamar Tata Usaha Negara
1. Hari Sugiharto – Hakim Tinggi Ditjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)
1. Budi Nugroho – Hakim Pengadilan Pajak
2. Diana Malemita Ginting – Auditor Utama Itjen Kemenkeu
3. Triyono Martanto – Hakim Pengadilan Pajak
Ad Hoc HAM
1. Agus Budianto – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
2. Bonifasius Nadya Arybowo – Hakim Ad Hoc Tipikor PN Bandung
3. Moh. Puguh Haryogi – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.