DPR Tolak 12 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM MA Hasil Seleksi KY, Ini Alasannya
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - DPR RI resmi menolak 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) hasil seleksi Komisi Yudisial (KY) RI. Penolakan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (10/9/2024).
“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami akan menanyakan sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III yang tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pimpinan Rapat Paripurna.
Dalam Rapat Paripurna itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh melaporkan bahwa Komisi III telah menyepakati untuk menolak secara keseluruhan 12 usulan calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM MA RI untuk menjalani fit and proper test.
Hal ini menindaklanjuti temuan dua calon Hakim Agung karier yang tidak sesuai dengan persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.
















