MA melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Foto: Dok MA
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Mutasi ini berlangsung di tengah maraknya kasus hukum yang menjerat hakim.
Ketua MASunarto mengatakan, mutasi ini bertujuan untuk memberikan penyegaran dan semangat baru bagi hakim dan aparatur pengadilan agar dapat meningkatkan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik.
“Saya berharap bahwa mutasi promosi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi,” ujar Sunarto dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Berdasarkan dokumen yang diterbitkan oleh Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, mayoritas dari 199 hakim dan pimpinan pengadilan yang dimutasi berasal dari wilayah Jakarta. Di antaranya, sebanyak 11 hakim dimutasi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 11 hakim dari PN Jakarta Barat, 13 hakim dari PN Jakarta Selatan, 14 hakim dari PN Jakarta Timur, dan 12 hakim dari PN Jakarta Utara.
Perubahan penting terjadi pada pimpinan pengadilan di Jakarta. Ketua PN Jakarta Pusat kini diisi Husnul Khotimah yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Balikpapan. Sedangan Ketua PN Jakarta Selatan akan dipimpin oleh Agus Akhyudi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Banjarmasin. Sementara Ketua PN Jakarta Utara akan diisi oleh Yunto S Hamonangan Tampubolon yang sebelumnya menjabat Ketua PN Serang.
Sunarto mengimbau agar seluruh jajaran pengadilan menghindari praktik pelayanan yang bersifat transaksional. Ia menegaskan pentingnya bekerja dengan tulus, ikhlas, serta bekerja keras dan cerdas untuk menjaga integritas lembaga peradilan. “Ke depan, kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” kata Sunarto.
Mutasi besar-besaran ini dilakukan tidak lama setelah beberapa pejabat pengadilan negeri dan majelis hakim di Jakarta terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4) dan Minggu (13/4) menetapkan tersangka dan menahan tiga hakim, satu ketua pengadilan negeri, dan satu panitera dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.
Tersangka dalam kasus tersebut antara lain Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, yang merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas.
Selain itu, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, serta Wahyu Gunawan, panitera muda perdata PN Jakarta Utara, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Suara Bergetar Anak Buah Ditangkap
Sementara itu saat menghadiri puncak hari jadi ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Sunarto dengan suara bergetar memperlihatkan duka terdalamnya atas peristiwa penangkapan beberapa oknum hakim yang terjadi belakangan.
Dalam sambutannya ia menyatakan bahwa hakim adalah jantungnya keadilan. Gema ketuk palu seorang hakim ibarat detak jantung yang mengalirkan darah keadilan ke urat nadi kehidupan manusia, membawa asa dan harapan bagi masyarakat pencari keadilan.
Ia menegaskan hukum hanyalah deretan pasal tanpa jiwa, dan keadilan kehilangan makna sejatinya jika hakim tidak bertindak dengan nurani dan kebijaksanaan.
“Ketika hakim menyimpang dari kebenaran, menyelewengkan nilai-nilai keadilan, palu yang seharusnya menjadi simbol kepastian hukum dan keadilan, berubah menjadi suara yang menggema dalam kehampaan. Putusan yang semestinya menegakkan keadilan, justru dapat berubah menjadi alat legitimasi ketidakbenaran, menodai makna hukum, sebagai penjaga keseimbangan di dalam kehidupan,” katanya.
Ia berharap kejadian yang mencoreng wibawa lembaga peradilan tidak akan terjadi. Sebagai orang nomor satu di Mahkamah Agung, ia mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk menghindari dan menjauhi pelayanan yang bersifat transaksional. Baginya hal tersebut akan menjatuhkan kehormatan, wibawa dan martabat korps hakim.
“Mari kita jadikan kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagai sahabat. Dengan kode etik, kita bisa menjaga kehormatan diri, keluarga dan institusi,” tegasnya.
Guru Besar Universitas Airlangga itu menyemangati para aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga integritas dan semangat melakukan yang terbaik.
Baginya, rentetan peristiwa tersebut menandakan bahwa integritas bukanlah sesuatu yang bisa diwujudkan dalam satu malam, melainkan usaha dan komitmen bersama dalam waktu yang panjang melalui tindakan serta keberanian untuk menolak segala bentuk penyimpangan.