Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Penuh Kejanggalan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 terus berlanjut. Penetapan tersangka terhadap terduga otak pembunuhan yakni Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat dinilai penuh kejanggalan. Oleh sebab itu, pengacara Pegi Setiawan meminta Pengadilan Negeri Bandung membatalkan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan.
Pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin, mengatakan, kliennya yakni Pegi Setiawan dan Pegi Perong adalah orang yang berbeda. Ia pun mempertanyakan Pegi yang diumumkan Polda Jabar sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu dikarenakan keduanya berbeda dengan ciri fisik, usia, hingga alamat rumah kliennya.
"Apakah penetapan Pegi sesuai?, kami menilai tidak, karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda," kata Insank di Bandung, Senin (1/7/2024).
Ia menambahkan, mestinya penyidik Polda Jabar harus mengantongi dua alat bukti yang kuat dalam menetapkan seorang tersangka. "Artinya dua alat bukti itu harus sah, kalau tidak sah, jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta bila Polda Jabar punya alat bukti dalam penetapan tersangka Pegi, agar segera diuji di persidangan. "Pembuktian itu silakan pihak kepolisian yang membuktikan," katanya.
Menurut Insank, kliennya ditangkap terlebih dahulu. Selanjutnya baru dicocokkan dengan keterangan-keterangan yang disampaikan saksi.















