Kemenag: BPJPH Tak Bisa Terbitkan Sertifikat Halal sebelum MUI Keluarkan Ketetapan Halal Produk
Akhmad Baihaqi Arsyad






Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin. “Ada satu alur pendaftaran sertifikasi halal reguler yang harus mendapatkan ketetapan halal dahulu dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal. Ketetapan dari MUI itu harus diunggah di aplikasi SIHALAL dahulu sebelum BPJPH menerbitkan sertifikasi halal produk yang diajukan. Artinya, apabila ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal tidak dikeluarkan, maka sertifikat halal tidak bisa terbit,” tegasnya di Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Prosedur itu, kata dia, sudah jelas ditetapkan dalam alur pendaftaran Sertifikasi Halal Reguler di poin 8 yang mana Komisi Fatwa MUI harus melakukan sidang fatwa dan mengunggah ketetapan halal di SIHALAL sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal produk tersebut.
“Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terlebih dahulu melakukan proses pemeriksaan atau audit dan kemudian mengunggah laporan pemeriksaan di SIHALAL. Selanjutnya, Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL. Setelah itu baru lah BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa terkait kehalalannya, produknya yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. “Persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produknya saja, bukan soal kehalalan produknya. Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Ia menggarisbawahi prosedur penerbitan sertifikat halal yang tetap melibatkan MUI tersebut menyusul viralnya nama produk ‘tuyul’, ‘beer’, ‘tuak’, ‘rhum’ dan ‘wine’ di media sosial yang bersertifikat halal dan juga respons dari Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh yang menyebut bahwa MUI tidak bertanggung jawab atas hal itu.
Asrorun Ni’am menyebut hasil investigasi dan pendalaman, terkonfirmasi bahwa informasi tersebut valid. Produk-produk tersebut memperoleh sertifikasi halal dari BPJPH melalui jalur self declare, tanpa melalui audit lembaga pemeriksa halal (LPH), dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.
"Penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu, MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut," kata Asrorun Ni'am yang dikutip dari laman resmi MUI.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Erakini, faktanya nama produk yang viral yang bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 itu ternyata ada pula yang bukan dari prosedur pengajuan sertifikasi halal self declare, melainkan melalui jalur reguler, tidak seperti yang disampaikan oleh Asrorun Ni'am Sholeh.
Ada sejumlah nama produk yang viral tersebut melalui prosedur sertifikasi halal reguler dan dan itu mendapatkan tanda tangan dari pihak Komisi Fatwa MUI. Atas dasar itu, Kemenag menyatakan bahwa MUI juga bertanggung jawab atas hal tersebut.

