Amsal Sitepu (kiri) saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI secara daring, Senin (30/3/2026). Foto: YouTube TV Parlemen
JAKARTA, (ERAKINI) – Kasus hukum yang menjerat videograferAmsal Christy Sitepu dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kini berkembang menjadi polemik nasional. Insiden ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mengenai cara penegak hukum memandang nilai sebuah ide dan karya intelektual.
Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, menilai penanganan perkara ini berpotensi mencederai iklim industri kreatif nasional.
Kawendra mengaku geram atas adanya penilaian komponen jasa kreatif seperti ide, konsep, editing, hingga dubbing yang disebut bernilai Rp0 dalam audit kasus tersebut. Ia menegaskan, penilaian tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga merendahkan profesi pelaku ekonomi kreatif.
“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu tubuh. Jika satu terzalimi, maka semua ikut merasakan. Kami ingin saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujar Kawendra dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang turut menghadirkan Amsal Sitepu secara daring, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Kawendra yang juga anggota Komisi VI DPR RI itu mengingatkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dan membuat pelaku ekonomi kreatif enggan bermitra dengan pemerintah karena khawatir dikriminalisasi setelah pekerjaan selesai.
Kawendra menjelaskan, dalam kasus ini Amsal didakwa terkait dugaan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak menilai ada kejanggalan, karena seluruh kepala desa pengguna jasa disebut mengakui pekerjaan video tersebut selesai, digunakan, dan tidak ada komplain terhadap hasilnya.
Pihaknya sengaja meminta rapat bersama Komisi III ini digelar karena pemerintah saat ini tengah serius mendorong sektor ekonomi kreatif sebagaimana tertuang dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam Astacita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif,” katanya.
Dia juga mempertanyakan penggunaan pasal dalam perkara tersebut. Menurut dia, Amsal hanyalah vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan anggaran.
“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” katanya.
Tanggapan Kejagung
Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi dalam proyek pembuatan jaringan komunikasi dan informatika desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, periode 2020–2023.
Anang membeberkan, berdasarkan laporan tim penyidik, total kerugian akibat tindak pidana ini sebesar Rp1,8 miliar dari tim pengadaan yang berbeda-beda. Beberapa kasus sudah inkrah maupun dalam proses banding. Sedangkan untuk kasus Amsal Sitepu saat ini masih tahap persidangan.
"Agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan. Itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan," kata Anang, dikutip dari Antara.
Menurut Anang, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah penggelembungan anggaran dalam rencana anggaran biaya (RAB). "Contohnya, untuk kegiatan sewa drone 30 hari, ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma 12 hari, tapi dibayar penuh. Contohnya seperti itu," imbuhnya.
Selain itu, diduga dilakukan pengadaan anggaran sehingga pembayaran menjadi berlebih. "Biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi, seperti itu yang didapat. Jadi, salah satu beberapa modusnya seperti itu di rencana anggaran belanja (RAB)-nya," ucapnya.
Kata dia, terjadinya praktik tersebut karena aparatur desa tidak paham teknis sehingga RAB disusun oleh pihak rekanan. "Ini dana desa masalahnya, kepala-kepala desa ini kan enggak terlalu paham, ini yang membuat RAB-nya, berdasarkan penyidik, berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri," katanya.
Diketahui, jaksa menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI hari ini, Amsal mengaku sempat mengalami intimidasi selama proses hukum. Ia menyebut pernah menerima kiriman makanan dari seorang jaksa yang memintanya mengikuti proses hukum tanpa meramaikan kasus di media sosial. “Saya tidak takut, saya tidak merasa bersalah,” ujar Amsal.
Amsal juga berharap tidak ada lagi pelaku ekonomi kreatif, khususnya anak muda, yang mengalami kriminalisasi serupa di masa depan.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang turut mendampingi Amsal, menilai kasus ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mendorong ekonomi kreatif. Ia juga mengkritik keras penilaian jasa kreatif yang dianggap bernilai nol.
“Kalau ini dibiarkan, kita justru sedang mengadili kreativitas anak-anak muda yang tidak memiliki niat jahat (mens rea),” tegasnya.