Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu di Pengadilan Negeri Medan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal. Komisi III bahkan menyatakan siap menjadi penjamin.
“Komisi III DPR mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Habiburokhman mengatakan, penanganan perkara tersebut harus mengedepankan keadilan substantif, mengingat objek perkara berkaitan dengan hasil kerja industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Komisi III juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak hanya berfokus pada kepastian hukum secara formal, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.
Menurut Habiburokhman, pekerjaan kreatif seperti pembuatan ide, konsep, editing, hingga dubbing merupakan proses yang tidak bisa dinilai secara sepihak, termasuk dianggap bernilai nol atau dikategorikan sebagai penggelembungan harga.
Meski demikian, politikus Partai Gerindra itu menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan bahwa tujuan utama penegakan hukum bukan semata-mata memenjarakan pelaku, melainkan memulihkan kerugian negara.
Dalam kasus ini, nilai kerugian negara disebut mencapai Rp202 juta. Habiburokhman menilai, pengembalian kerugian tersebut seharusnya dapat dioptimalkan sejak awal proses hukum.

















