Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Haji yang juga mantan Menteri Agama Ad Interim tahun 2022 Muhajir Effendy usia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/9/2026) malam. Foto: Erakini
JAKARTA, (ERAKINI) — Negara dipastikan tidak mengalami kerugian jika tidak menggunakan kuota haji tambahan. Sebab tidak ada keuangan negara dalam penyelenggaraan haji.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan agenda pembuktian pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/9/2026) malam.
Fakta ini diungkap Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Haji yang juga Menteri Agama Ad Interim tahun 2022 Muhajir Effendy saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sidang ini untuk terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis (Gus Alex); dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
Dalam persidangan, terdakwa Gus Alex menggali alasan pemerintah pada tahun 2022 tidak mengambil kuota haji tambahan 10 ribu untuk haji reguler. Muhajir menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena banyak faktor.
“Ada masalah pembiayaan. Karena kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan dan prosesnya harus melalui rapat DPR, dan itu tidak mungkin,” kata Muhajir yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Selain persoalan pembiayaan, kata Muhajir, pemerintah mempertimbangkan kesiapan penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Mulai dari ketersediaan tempat, hotel, konsumsi hingga kesiapan layanan di Armuzna, khususnya Mina.
“Armuzna itu yang paling krusial, di Mina,” ujarnya.
Namun, kata dia, meski tidak ada kerugian dalam arti finansial, tetapi Indonesia kehilangan peluang untuk memanfaatkan tambahan kuota tersebut.
“Ruginya kalau dalam arti finansial tidak. Tetapi telah kehilangan peluang untuk bisa memanfaatkan 10 ribu tambahan itu,” katanya.
Gus Alex kemudian menggali apakah tidak diambilnya kuota tambahan tersebut berarti ada jemaah yang batal berangkat.
“Kalau dari sisi 10 ribu itu tidak termanfaatkan, berarti ada yang gagal. Tetapi kalau diasumsikan bahwa tidak ada tambahan, ya sebetulnya statusnya saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam prosedur penyelenggaraan haji, jemaah harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan, termasuk pelunasan biaya haji. Sementara tambahan 10 ribu kuota tersebut belum menjadi ketentuan teknis yang dapat langsung dieksekusi.
“Kalau dilihat dari sisi prosedur yang sudah ada, dengan asumsi tidak ada lagi penambahan kuota itu, tidak ada yang dirugikan. Tetapi kalau dari sisi itu tidak diambil, berarti memang ada yang kehilangan. Trade-off-nya 10 ribu itu,” kata Muhajir.
Hanya, denhan tidak terserapnya kuota haji tambahan berpotensi merusak kepercayaan Arab Saudi terhadap Indonesia. Karena yang meminta tambahan awalnya justru Indonesia.
Muhajir mengatakan, tambahan kuota haji 10 ribu tersebut diperoleh melalui komunikasi langsung Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman atau MBS.
“Dari Putra Mahkota ke Presiden, MBS langsung ke Presiden,” katanya.
Keterangan tersebut menjadi sorotan karena dalam perkara yang kini disidangkan, pembagian kuota haji tambahan 2024 menjadi salah satu bagian yang dikaitkan dengan dugaan kerugian keuangan negara.
Dalam persidangan kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, kembali menggali sumber dana penyelenggaraan ibadah haji. Ia menanyakan apakah dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Apakah keuangan haji atau dana haji yang dikelola oleh BPKH ada yang bersumber dari APBN?” tanya Wa Ode.
“Setahu saya tidak ada,” jawab Muhajir.
Wa Ode kemudian mengaitkan sumber dana tersebut dengan konstruksi perkara dugaan korupsi yang mempersoalkan pembagian kuota tambahan haji 2024.
Menurut Wa Ode, apabila dana haji tidak bersumber dari APBN, perlu dijelaskan dasar munculnya kerugian keuangan negara akibat kebijakan pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Apakah Saudara mengetahui bahwa kemudian terjadi kerugian negara karena adanya keputusan Menteri dengan pembagian 50-50?” tanya Wa Ode. Muhajir memilih tidak menjawab substansi tersebut.
“Saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab itu,” katanya.
Saat kembali ditanya apakah mengetahui adanya kerugian negara, Muhajir menjawab tidak mengetahui. “Saya tidak tahu,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan Muhajir ketika ditanya mengenai efisiensi dana penyelenggaraan haji 2024. Wa Ode mengungkap adanya publikasi mengenai efisiensi sekitar Rp601 miliar yang pernah disampaikan Menteri Agama di DPR. Sementara dalam persidangan disebut angka sekitar Rp622 miliar.
Namun, Muhajir mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. “Saya, karena tidak sampai ke hal yang teknis seperti itu, saya tidak tahu,” katanya.