Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara pembagian kuota haji tambahan 2024, Kamis (27/8/2026). Foto: ERAKINI
JAKARTA, (ERAKINI) — Mantan Menteri AgamaYaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara pembagian kuota haji tambahan 2024. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan semua nota perlawanan tim penasihat hukum atas dakawan jaksa penuntut umum (JPU) perlu pembuktian.
Gus Yaqut menegaskan putusan sela tersebut bukan merupakan vonis atau keputusan akhir dalam perkara yang menjeratnya.
"Pertama, saya menghormati keputusan majelis hakim tentang putusan sela yang tadi sama-sama kita dengarkan. Yang perlu kami tegaskan bahwa ini bukan vonis, ini bukan keputusan final," kata Gus Yaqut usai persidangan, Kamis (27/8/2026).
Menurut dia, putusan sela tersebut merupakan bagian awal dari proses pembelaan yang akan dijalaninya. Dimana langkah hukum yang ditempuhnya ini merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang.
Gus Yaqut berharap majelis hakim dapat menilai perkara tersebut secara utuh, termasuk dasar kewenangan yang dimilikinya ketika menjabat sebagai Menteri Agama, kebijakan yang diambil, serta pertimbangan terhadap aspek pelayanan dan keselamatan jemaah haji.
Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif. Gus Yaqut memastikan pihaknya akan menyampaikan fakta-fakta dan memberikan jawaban atas seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.
"Intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti, dengan kooperatif. Dan, kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang didakwakan itu nanti kita akan jawab seterang-terangnya," jelasnya.
Meski proses hukum masih panjang, Gus Yaqut mengaku tetap meyakini akan memperoleh keadilan.
"Saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu sering kali datangnya agak lambat. Insyaallah, saya yakin, tawakal kepada Allah," ujarnya.
Gus Yaqut juga berharap pihak yang terbukti melakukan kesalahan dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menolak seluruh dalil perlawanan tim penasihat hukum Gus Yaqut.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susiantiani. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023/2024.
Majelis menegaskan, keberatan mengenai benar atau tidaknya fakta, adanya penerimaan uang, tepat atau tidaknya kualifikasi tindak pidana, hingga terpenuhi atau tidaknya unsur delik merupakan materi pembuktian dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Gus Yaqut sebelumnya mempersoalkan sejumlah hal, antara lain dugaan tidak jelasnya uraian mengenai kesalahan terdakwa dalam pembagian kuota haji tambahan, kaitan kebijakan alokasi kuota dengan dugaan percepatan jemaah, serta tuduhan penerimaan USD271.500.
Penasihat hukum juga mempersoalkan tuduhan adanya perintah menyiapkan UUSD1 juta untuk kepentingan Pansus Angket Haji 2024.
Selain itu, tim hukum mempertanyakan konstruksi kerugian keuangan negara yang dalam dakwaan disebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Terhadap keberatan tersebut, majelis hakim menyatakan uraian mengenai pihak yang menyerahkan uang, waktu, tempat, dan mekanisme penyerahan merupakan materi yang harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.
Begitu pula dengan persoalan apakah kuota haji, percepatan jemaah, serta keuntungan pihak swasta dapat dikaitkan secara yuridis dengan kerugian keuangan negara. Menurut majelis, hal tersebut bukan persoalan formil surat dakwaan, melainkan substansi perkara yang harus diuji melalui alat bukti.
Dengan putusan sela tersebut, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 terhadap Gus Yaqut berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian yang diagendakan dimulai pada Selasa (1/9/2026) pekan depan.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut didampingi tim penasihat hukum yang terdiri atas Melissa Anggraini, Dodi S Abdul Qadir, dan sejumlah advokat lainnya.