Pelamar CPNS kini diperbolehkan memakai meterai tempel atau konvensional pada dokumen yang dipersyaratkan, setelah sempat terkendala pada e-Meterai. Foto: Ilustrasi/@bkngoidofficial
JAKARTA, (ERAKINI) - Pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun 2024 banyak yang mengalami kendala terkait e-Meterai. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan aturan baru tentang penggunaan meterai.
Kini, pelamar CPNS diperbolehkan memakai meterai tempel atau meterai konvensional pada dokumen yang dipersyaratkan. Aturan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pendaftar CPNS 2024 boleh memakai meterai elektronik (e-Meterai) maupun meterai konvensional pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan.
Hal ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperkenankan calon pendaftar menggunakan e-Meterai maupun meterai tempel," ujar Suharmen dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (6/9/2024).
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan pemerintah terus berkoordinasi dalam mencarikan solusi terbaik agar tidak ada pelamar yang dirugikan. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memperpanjang masa pendaftaran.
“Kami terus berkoordinasi dengan masalah yang terjadi di lapangan dengan Badan Kepegawaian Negara dan Peruri. Salah satu opsi yang pemerintah ambil adalah dengan memperpanjang masa pendaftaran seleksi CASN hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB,” kata Anas dikutip dari siaran pers Kemenpan RB.
Masa pendaftaran seleksi CPNS melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) seharusnya berakhir pada Jumat, 6 September 2024 pukul 23.59 WIB. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi kendala teknis dalam perihal pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik yang tentunya menghambat proses penyelesaian pendaftaran para peserta seleksi CPNS.
“Terkait hal ini, kami juga terus berkoordinasi dengan Peruri sebagai instansi pengampu meterai elektronik untuk segera mengatasi kendala yang terjadi serta juga menyiapkan opsi lainnya. Yang dapat dipastikan adalah keputusan yang diambil pemerintah tidak akan merugikan pelamar seleksi CPNS,” kata Anas.
Dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran tersebut, Anas meminta kepada seluruh pelamar untuk dapat menyiapkan berkas dengan lebih seksama dan detail agar tidak terjadi kesalahan. Hal ini dilakukan sembari menunggu perbaikan terkait pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik.
Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk memulihkan layanan meterai elektronik yang mengalami lonjakan penggunaan yang cukup tinggi menjelang penutupan masa pendaftaran seleksi CPNS.
Hal ini mengakibatkan pelambatan hingga tidak dapat diaksesnya layanan meterai elektronik, namun kini layanan tersebut telah dapat diakses kembali. “Saat ini layanan meterai elektronik untuk CPNS sudah dapat diakses kembali dan Peruri berkomitmen untuk memastikan ketersediaan meterai eletronik bagi semua pelamar CPNS,” tukas Dwina.