Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah. Foto: Dok Polri
JAKARTA, (ERAKINI) – Keinginan mengubah nasib dengan pekerjaan bergaji tinggi justru berakhir pahit bagi ratusan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Ratusan WNI itu terpaksa dipulangkan oleh Bareskrim Polri ke Tanah Air.
Bareskrim Polri memulangkan total 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari sepanjang Januari 2026. Ratusan tersebut menjadi korban kerja ilegal dan praktik () setelah direkrut dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, proses pemulangan dilakukan dalam dua gelombang melalui beberapa penerbangan pada periode 22 hingga 31 Januari 2026.
“Saat ini, 249 WNIB tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat,” kata Nurul, Senin (9/2/2026).
Gelombang pertama dilaksanakan pada 22 Januari 2026 menggunakan satu penerbangan dengan total 91 orang. Selanjutnya, gelombang kedua diberangkatkan melalui tiga penerbangan, yakni 91 orang pada 30 Januari pagi, 36 orang pada malam harinya, serta 31 orang pada 31 Januari 2026.
Berdasarkan hasil asesmen Subdirektorat III PPO, sebagian besar WNIB direkrut oleh sesama WNI yang lebih dulu berada di Kamboja. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai operator e-commerce, layanan pelanggan, pelayan restoran, hingga judi online. Informasi lowongan kerja tersebut disebarkan melalui grup pencari kerja dan media sosial seperti Facebook dan Telegram.
“Pada saat keberangkatan ke Kamboja, para WNIB diberikan tiket langsung oleh pihak yang merekrut mereka. Para WNIB hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapura dan Thailand dengan menggunakan visa turis,” ujar Nurul.
Adapun rute yang sering ditempuh antara lain Medan–Batam–Singapura–Kamboja, Jakarta–Singapura–Kamboja, serta Batam–Malaysia–Kamboja. Setibanya di sana, para WNIB ditempatkan di perusahaan yang menjalankan praktik penipuan daring. Jam kerja berlangsung antara 14 hingga 18 jam per hari dengan target tertentu dari perusahaan.
Meski kebutuhan makan dan tempat tinggal disediakan, para pekerja tidak bebas keluar gedung karena pengamanan yang ketat. Sebagian korban telah bekerja selama dua bulan hingga satu setengah tahun dengan iming-iming gaji Rp6 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Namun, ada jugayang belum menerima bayaran atau hanya dibayar secara tunai tanpa kejelasan. Akan tetapi, dari total WNIB yang dipulangkan hanya tiga orang yang menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Ketiganya berencana melapor ke Polda Sumatera Utara sesuai alamat domisili.
“Hanya ada tiga WNI yang berencana dan bersedia melaporkan kasus ini. Ketiganya akan melapor ke Polda Sumut sesuai alamat domisili WNIB,” ungkap Nurul.
Ia menambahkan, mayoritas WNIB tidak lagi memegang barang bukti seperti telepon genggam atau dokumen perjalanan. Dalam setiap proses pemulangan, Polri melakukan pemantauan di bandara berdasarkan informasi dari KBRI atau KJRI melalui Brafaks.
Setibanya di Tanah Air, para WNIB kembali menjalani asesmen untuk memastikan apakah mereka termasuk korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Asesmen dilakukan bersama Polri, BP2MI, dan Kemensos,” tutup Nurul.