MK Perbolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, KPU Segera Revisi PKPU 15 2023
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan segera merevisi peraturan KPU (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu. Hal ini menindaklanjuti putusan MK terkait larangan kampanye di tempat ibadan dan diperbolehkannya kampanye di lembaga pendidikan.
"Sebagai konsekuensi dari putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023, kami akan melakukan revisi PKPU, terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Menurut Hasyim, revisi PKPU itu saat ini sedang dalam penyusunan draft. Selain itu, KPU harus mendiskusikan dengan berbagai pihak seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, partai politik dan lembaga terkait. Nantinya, PKPU itu akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR.
KPU akan mengatur lembaga pendidikan yang boleh dijadikan tempat kampanye pemilu hanya perguruan tinggi.
Hasyim menjelaskan perguruan tinggi merupakan satu-satunya lembaga pendidikan yang seluruh civitasnya sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu.
Ia menegaskan hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, yang melarang pelibatan warga negara yang belum masuk kategori pemilih dalam acara .
















