Pembukaan Lahan Tak Berizin, KLHK Tetapkan Status Tersangka Perambah Hutan di Sulsel
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menetapkan AM (40) dan NS (52) sebagai tersangka kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dikatakan oleh Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun di Jakarta, Senin (31/7/2023) bahwa penetapan kasus tersangka itu dilakukan pada 28 Juli 2023.















