Mantan Penyidik Nilai Pimpinan KPK Cuci Tangan di Kasus OTT Eks Kabasarnas
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Ketua IM57+Institute, M Praswad Nugraha, mengkritik pimpinan KPK yang seolah menyalahkan tim penyelidik terkait proses tangkap tangan dugaan korupsi di Basarnas. Dia meminta pemimpin KPK tidak cuci tangan.
"Pimpinan KPK tidak boleh cuci tangan seolah-olah ini adalah pekerjaan tim penyelidik semata. Karena seluruh alat bukti wajib dilaporkan kepada pimpinan KPK dalam mekanisme ekspose perkara bersama antara penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan KPK," kata Praswad kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Praswad yang juga mantan penyidik di KPK ini menyebut mekanisme pengusutan kasus di KPK telah diatur dalam UU KPK Pasal 39 ayat 2. Aturan itu menyebutkan tiap kegiatan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan KPK dilakukan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama pemimpin KPK.
Praswad mengatakan para penyelidik KPK akan melaporkan kepada pemimpin KPK setelah menemukan dua alat bukti. Berdasarkan bukti itu, pemimpin KPK lalu melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang menjadi tersangka.
"Penetapan tersangka sepenuhnya adalah kewenangan pimpinan KPK, bukan kewenangan penyelidik atau penyidik KPK," ujar Praswad.
"Kesalahan atau ketidakcermatan pimpinan KPK tidak boleh terjadi di dalam proses pro justisia (penanganan perkara) karena masuk di dalam penyalahgunaan kewenangan dan termasuk dalam perbuatan pidana," tambahnya.














