Tetapkan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap, Pimpinan KPK Akui Khilaf
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengaku khilaf telah menetapkan dua Anggota TNI sebagai tersangka dari hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Kedua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

















