Hasil Putusan MKMK: Saldi Isra Tak Langgar Etik terkait Dissenting Opinion
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 3/MKMK/L/11/2023 pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan Saldi tak melanggar kode etik terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi," katanya saat membacakan kesimpulan.

















