MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK Hari Ini
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akan dibacakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) sore.
"Betul, pukul 16.00 WIB," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pada hari Kamis (26/10/2023), pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11/2023).
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Secara beruntun sejak Selasa (31/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023) MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.
MKMK telah memeriksa hakim konstitusi sebanyak 1 kali dan untuk Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali. Menurut penjelasan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari 1 kali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak.
Usai sidang terakhir, Jimly mengatakan bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

















