Jemaah Haji Bisa Ajukan untuk Pulang Ke Tanah Air Lebih Cepat
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Kesempatan kepada jemaah haji Indonesia untuk pulang ke tanah air lebih awal diberikan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Jemaah haji Indonesia bisa melakukan Tanazul, yaitu pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya ataupun pengunduran waktu pulang jemaah haji yang seharusnya mungkin lebih awal menjadi mundur.
“Tahun 2023, seiring dengan program pemerintah yang mencanangkan haji ramah lansia, PPIH memberikan prioritas kepada jemaah lansia terutama jemaah lansia risiko tinggi untuk dapat pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal yang ditetapkan,” jelas Koordinator Media Center Haji (MCH) Pusat, Dodo Murtado dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Dodo mengungkapkan, terdapat dua cara puntuk mengajukan tanazul. Pertama, petugas PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan beberapa nama jemaah haji yang akan ditanazulkan, berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan bahwa jemaah tersebut harus dipulangkan sesegera mungkin karena kondisi kesehatannya yang butuh penanganan intensif di Tanah Air.
“Kedua, jemaah haji bisa mengajukan secara tertulis kepada PPIH yang bertugas melakukan pelayanan kedatangan dan kepulangan di Daker Makkah maupuh Madinah dengan mencantumkan alasan tanazul tersebut. Selanjutnya, PPIH melakukan verifikasi apakah alasan tersebut cukup dijadikan sebagai dasar jemaah tersebut dapat ditanazulkan,” katanya, Sabtu (8/7/2023).
Dodo menyampaikan, jemaah gelombang 1 yang telah tiba di Tanah Air sampai dengan tanggal 7 Juli 2023 pukul 24.00 WIB yaitu sebanyak 24.312 orang. Mereka adalah jemaah yang tergabung dalam 63 kelompok terbang ().
















