Kemenag Tegaskan Seluruh Proses Pengadaan Layanan Haji 2024 Ikut Sesuai Aturan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan layanan haji tahun 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
"Seluruh proses pengadaan layanan haji mengacu pada Peraturan Menteri Agama nomor 9/2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi," kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Subhan Cholid, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9/2024).
Menurut Subhan, proses pengadaan layanan tersebut dilakukan oleh tim independen yang diawasi dan didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal serta diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Setiap anggota tim telah menandatangani pakta integritas sebelum melaksanakan tugas. Jadi, kami di Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak punya alasan untuk meragukan integritas tim tersebut," tuturnya.
Menurut dia, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri bertanggung jawab untuk menyediakan tiga layanan utama bagi jemaah haji di Arab Saudi, yaitu akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
Dia merinci, tahapan pelaksanaan pengadaan layanan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi. Tim pengadaan kemudian mengusulkan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah.
Selanjutnya, PPK akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan.
"Dalam proses penyediaan layanan, tim ini juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. Pengawasan dilakukan secara terbuka dan ketat," ungkap Subhan.
















