PK Ditolak MA, Surya Darmadi Tetap Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pengusaha Surya Darmadi, terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Dengan demikian, Surya Darmadi tetap dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas perbuatannya.
"Amar putusan: tolak," demikian tertera dalam situs Kepaniteraan MA dilihat, Jumat (27/9/2024).
Putusan PK ini tercantum dalam nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024 dan dibacakan pada Kamis (19/9/2024). Majelis hakim yang memimpin persidangan PK ini diketuai oleh Hakim Agung Suharto, dengan anggota Ansori dan Noor Edi Yono.
Sebelumnya, Surya Darmadi telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kasus korupsi yang melibatkan perkebunan sawit miliknya serta tindak pidana pencucian uang. Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Surya Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun serta mengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 miliar.
Dalam persidangan, hakim mengungkapkan bahwa Surya memperoleh keuntungan dari beberapa perusahaannya, termasuk PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, dengan nilai keuntungan sebesar Rp2,2 triliun.














