Drama Baru! Kabulkan Gugatan Anwar Usman, PTUN Batalkan Suhartoyo sebagai Ketua MK
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Drama baru terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT
yang dibagikan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Selasa (13/8/2024).
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028,” lanjut bunyi putusan tersebut.
PTUN mewajibkan MK selaku Tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo. Hakim PTUN juga memerintahkan memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman seperti semula.
Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan ipar Presiden Jokowi itu untuk kembali menjabat sebagai “Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Masa Jabatan 2023–2028 seperti semula,” demikian putusan itu.















