Prihati Pujowaskito Dipercaya Prabowo Jadi Dirut BPJS Kesehatan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Prabowo Subianto menetapkan susunan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan periode 2026-2031. Dalam keputusan tersebut, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan pengangkatan tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Rizzky seperti dilansir dari Antara, Kamis (19/2/2026).
Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pada Pasal 21 diatur bahwa anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.
Rizzky menjelaskan, sesuai UU 24/2011 tersebut, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS. Tugas tersebut meliputi pengawasan kebijakan dan kinerja , pengawasan pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada , serta penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.















