Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang dilakukan empat personel TNI, bukan operasi intelijen resmi. Foto: Antara
JAKARTA, (ERAKINI) – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraSAndrie Yunus yang dilakukan empat personel TNI, tidak dapat dikategorikan sebagai resmi. Sebab tindakan keempat anggota tidak melibatkan struktur komando maupun tujuan strategis negara.
Hakim anggota Mayor Laut Hukum (H) Zainal Abidin mengatakan, salah satu ahli yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan bahwa operasi intelijen strategis tidak dibangun atas dasar kemarahan pribadi, melainkan didasarkan pada kalkulasi kepentingan negara.
"Majelis hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut menegaskan dan meyakini bila perbuatan para terdakwa tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," kata Zainal saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026), dilansir Antara.
Menurut majelis hakim, suatu tindakan hanya dapat disebut sebagai operasi intelijen resmi apabila memiliki tujuan strategis negara dan didukung oleh mekanisme yang jelas, mulai dari perintah atau otorisasi komando, perencanaan operasi, dukungan sistem, pengendalian pelaksanaan, evaluasi, hingga pertanggungjawaban.
"Karena unsur-unsur tersebut tidak ada, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi," ujarnya.
Dalam perkara ini, empat personel TNI telah divonis bersalah karena melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap Andrie Yunus.
Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman berbeda, yakni Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko selama tiga tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi selama dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya selama dua tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka selama satu tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, Serda Edi dan Lettu Budhi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera agar tidak lagi menyampaikan narasi yang dinilai merugikan institusi TNI.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa merasa tersinggung atas sejumlah tindakan Andrie, antara lain saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025.
Selain itu, para terdakwa juga mengaku keberatan atas langkah Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), tudingan mengenai intimidasi terhadap kantor KontraS, hingga narasi yang dianggap antimiliterisme.
Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa yang menggunakan air keras, yang diketahui dapat menyebabkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh anggota TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.