Empat personel TNI dijatuhi hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun , setelah terbukti melakukan penganiayaan berencana terhadap Andrie Yunus. Foto: Dok Antara
JAKARTA, (ERAKINI) – Empat personel TNI dijatuhi hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun, setelah terbukti melakukan penganiayaan berencana terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dengan cara menyiramkan air keras.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang yang digelar, Rabu (10/6/2026). Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Fredy saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko, 2 tahun 6 bulan penjara kepada Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, 2 tahun penjara kepada Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta 1 tahun 6 bulan penjara kepada Lettu Sami Lakka.
Selain pidana penjara, Serda Edi dan Lettu Budhi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Keduanya dinilai berperan sebagai otak di balik aksi penyiraman air keras terhadap Andrie.
Majelis hakim menilai para terdakwa sengaja melakukan penyiraman air keras dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera kepada Andrie agar tidak lagi menyampaikan kritik yang dianggap merugikan citra institusi TNI.
Menurut pertimbangan hakim, para terdakwa merasa tersinggung atas sejumlah tindakan dan sikap Andrie. Salah satunya saat aktivis KontraS tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta pada 16 Maret 2025.
Selain itu, para terdakwa juga mengaku keberatan atas langkah Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), tudingan mengenai intimidasi terhadap kantor KontraS, hingga narasi yang dinilai antimiliterisme.
Hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa yang merencanakan penggunaan air keras, yang diketahui dapat menyebabkan luka bakar serius, merupakan perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh anggota TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim bervariasi. Sebelumnya, oditur militer menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.