Hakim Minta Kejagung Usut Dugaan Kenaikan Harta Nadiem Rp4,87 Triliun melalui TPPU
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Kejaksaan Agung menelusuri dugaan kenaikan harta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, senilai Rp4,87 triliun melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permintaan tersebut disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat seperti dilansir dari , Selasa (30/6/2026).

















