Tok! Eks Mendikbud Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak terbukti. Namun, hakim menilai Nadiem terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta kekayaannya akan dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila nilai harta tidak mencukupi, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan , dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.















