Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV Segera Cair, Begini Cara Mengurusnya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kabar gembira bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2025 akan dilakukan pada bulan November mendatang.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) maupun guru non-ASN yang telah menantikan hak tunjangan profesinya.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penyaluran TPG kini dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru, tanpa melalui pemerintah daerah.
Perubahan mekanisme ini disebut sebagai langkah strategis untuk memastikan penyaluran lebih cepat, tepat sasaran, dan efisien.
“Dengan mekanisme langsung ke rekening guru, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan pencairan. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru,” tulis Kemendikdasmen melalui akun resmi Instagram @kemendikdasmen.
TPG Triwulan IV 2025 mencakup periode Oktober-Desember dan dijadwalkan cair mulai November 2025. Penerimanya terdiri atas dua kategori utama, yakni guru ASN daerah dan guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan kinerja.
Kepastian jadwal ini, menurut Kemendikdasmen, memberikan ruang bagi para guru untuk merencanakan kebutuhan finansial menjelang akhir tahun.
















