Sidang Diskors, Siskaee Cabut Gugatan Praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Tersangka produksi film pornografi, Fransiska Candra Novitasari akan mencabut gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Siskaeee diketahui menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus produksi film pornografi di Jakarta Selatan. Adapun, sidang praperadilan perdana digelar hari ini setelah sebelumnya ditunda pada pekan lalu. Sidang kemudian diskors.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting membenarkan bahwa pihaknya segera mencabut gugatan praperadilan. Namun setelah beberapa hal selesai, pihak Siskaee akan memasukan gugatan.
"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi," ucap Tofan Agung Ginting, Senin (29/1/2024).
Ia menuturkan, salah satu alasan pencabutan karena kliennya ditahan Polda Metro Jaya meski proses praperadilan sudah dilakukan. Tofan menegaskan bahwa kliennya akan mendaftarkan gugatan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, pihaknya akan menggugat terkait penangkapan dan penahanan.
"Kita belum masukkan itu. Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," tuturnya.
Ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut soal kapan akan mengajukan gugatan praperadilan baru. Pihak Siskaee saat ini akan mencabut terlebih dahulu gugatan praperadilan terdahulu.
















