Persidangan kasus kuota haji tambahan Kemenag 2023-2024 di pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026) (Foto: Ahdori/Erakini).
JAKARTA, (ERAKINI) - Sebanyak 10 saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau pengusaha travelhaji khusus mengaku tidak ikhlas menyetorkan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (). Mereka beralasan, uang yang disetorkan tersebut berasal dari jemaah yang membeli paket perjalanan ibadah haji melalui perusahaan masing-masing, bukan dari keuangan negara.
Pengakuan itu disampaikan para pengusaha travel haji saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026) malam.
"Semua saksi yang hadir hari ini menyerahkan uang ke KPK semua, betul ya?" tanya tim kuasa hukum.
"Betul," jawab para saksi.
Tim kuasa hukum kemudian mendalami alasan para saksi menyerahkan uang tersebut, termasuk apakah penyerahan dilakukan atas kehendak sendiri atau karena adanya permintaan dari KPK.
"Pada saat menyerahkan uang ke KPK, apakah atas kehendak sendiri atau tanpa paksaan, atau seperti apa?" tanya tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum lantas memastikan apakah jawaban tersebut juga mewakili sembilan saksi lainnya.
"Berarti kesepuluh saksi memberikan uang ke KPK atau mengembalikan, apa pun bahasanya itu, tidak dengan kemauan ikhlas sendiri?" tanya tim kuasa hukum.
Pernyataan para saksi dan pertanyaan yang disampaikan kuasa hukumGus Alex mendapat tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. JPU menyatakan keberatan atas pertanyaan tim kuasa hukum karena menilai penyetoran uang oleh para saksi tidak dilakukan melalui upaya paksa berupa penyitaan atau penggeledahan.
"Izin, Yang Mulia. Ini kami keberatan dengan pertanyaan ini, dengan alasan bahwa penyidik itu pada saat melakukan penyidikan, dia punya upaya paksa. Mau suka tidak suka, ikhlas tidak ikhlas, pasti dipaksa," kata JPU KPK di hadapan majelis hakim.
Namun, menurut JPU, dalam perkara tersebut para saksi menyetorkan uang secara mandiri ke rekening penampungan KPK.
"Pada saat melakukan penyitaan, mereka tidak melakukan penggeledahan, mereka tidak melakukan upaya paksa, yang dilakukan oleh saksi adalah menyetorkan secara mandiri ke rekening penampungan KPK, tidak menggunakan instrumen penyitaan atau penggeledahan," tegas JPU.
Atas dasar itu, JPU KPK menilai pertanyaan mengenai keikhlasan para saksi dalam menyerahkan uang tidak relevan untuk diajukan.
Menanggapi keberatan tersebut, ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani meminta tim kuasa hukum menggunakan istilah pengembalian uang karena para saksi telah menjelaskan bahwa mereka menyerahkan uang setelah diminta.
"Baik ya. Ini istilahkan saja bahwa tadi kan sudah dijelaskan, mereka mengembalikan karena memang diminta pengembalian, seperti itu ya. Tidak usah ditanyalah dia ikhlas atau enggak ikhlasnya," kata hakim.
Meski telah ditegaskan majelis hakim, tim kuasa hukumGus Alex tetap meminta agar pengakuan para saksi mengenai ketidakikhlasan para saksi tetap dicatat dalam persidangan. Kuasa hukum menilai hal tersebut penting karena terdapat perbedaan pandangan mengenai status uang yang disetorkan, yakni apakah uang tersebut merupakan uang negara atau berasal dari jemaah haji khusus.
"Yang Mulia, mohon izin, ini patut sekiranya kami tanyakan, karena kan ini di sisi sana menyatakan itu uang negara," ujar tim kuasa hukum.
Hakim kemudian menegaskan bahwa status uang tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan.
"Nah, inilah yang sedang kita buktikan. Jadi, adakah di sini ada kerugian negara atau tidak, apakah kemudian dalam pelaksanaan ada perbuatan melawan hukum atau tidak, seperti itu ya. Jadi itu jawaban dari mereka, sudah saya anggap itu jawaban dari mereka," kata hakim.
Tim kuasa hukumGus Alex kembali menegaskan bahwa keterangan para saksi mengenai ketidakikhlasan menyerahkan uang perlu dicatat untuk kepentingan pembelaan para terdakwa.
"Tetapi mohon juga dicatat bahwa mereka sebenarnya tidak ikhlas memberikannya, itu penting buat kami, bahan pembelaan kami. Terima kasih," ujar kuasa hukumGus Alex.
Sepuluh saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam persidangan tersebut berasal dari sejumlah perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus. Mereka adalah Muhammad Fandi Abdillah selaku Manajer Operasional PT Citra Wisata Dunia (Himpuh), Fahrurroji selaku Direktur PT Malika Wisata Utama, Meri Harlina selaku Direktur PT Nasrotul Umah, dan Rinnu Hidayati selaku Direktur Utama PT Manajemen Qolbu Tauhid.
Selain itu, terdapat Siti Zulaikha yang merupakan karyawan PT Oriana Cakrawala Tour and Travel, Didi Dimiyati selaku karyawan PT Rihlah Alatas Wisata, Dian Arista Rahmat selaku Direktur Operasional PT Tauba Zakka Atkia, serta Dwi Puji Hastuti selaku Direktur Operasional PT Al Hijaz Indowisata. Dua saksi lainnya adalah Maidi selaku Direktur Utama PT Tunas Rizki Semesta dan Joko Asmoro selaku Direktur Utama PT Alia Indah Wisata.
Kesepuluh saksi tersebut memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat empat terdakwa. Keempat terdakwa itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Sidang perkara tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan seorang hakim anggota lainnya.