mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Andik Julianto saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait jual beli emas dengan terdakwa Budi Said. (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Andik Julianto sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait jual beli emas dengan Budi Said.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Andik menyebut perubahan gaya hidup Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, Endang Kumoro usai menerima uang korupsijual beli emas.
Saat hakim menanyakan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Endang terkait hilangnya emas, Andik menjelaskan bahwa Endang awalnya memposisikan diri sebagai korban yang tidak mengetahui apa-apa mengenai hilangnya emas tersebut.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, Andik menyatakan bahwa ia mendapati informasi tentang perubahan gaya hidup Endang, termasuk kebiasaan naik pesawat setiap dua minggu dan pergi umrah.
"Namun begitu saya tanyakan dan juga sebelumnya saya dapat info bahwa dia, gaya hidupnya berubah," ujar Andik di persidangan.
Setelah didesak lebih lanjut, Endang akhirnya mengaku telah menerima bagian dari transaksi yang melibatkan hilangnya emas tersebut, meskipun ia mengklaim hanya menerima Rp500 ribu.
Uang itu diterima Endang dari broker bernama Eksi Anggraeni. Menurut Andik, pencatatan pembelian emas oleh Eksi tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya, melainkan dilebihkan yang disebut sebagai "pinjaman emas."
Dalam surat dakwaan, Endang Kumoro disebut menerima 1 keping emas seberat 50 gram, 1 unit mobil Innova warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 60 juta, termasuk biaya umrah.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai "crazy rich" Surabaya. Jaksa menuduh Budi melakukan kongkalikong pembelian emas di bawah harga resmi PT Antam, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 triliun.
Selain itu, Budi bersama sejumlah pejabat PT Antam dan broker didakwa terlibat dalam manipulasi transaksi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
Jaksa juga mendakwa Budi Said dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyamaran duit hasil selisih pembelian emas yang tidak sesuai prosedur tersebut.