Libur Panjang, Polda Metro Jaya Tutup Layanan SIM Keliling dan Samsat
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meliburkan sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dalam rangka libur nasional Kenaikan Yesus Kristus.
Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling untuk sementara ditutup pada Kamis (9/5/2024) ini. Pelayanan SIM Keliling akan kembali dibuka pada Jumat (10/5).
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 9 dan 10 Mei, mereka dapat memperpanjang masa berlaku SIM mereka mulai 11 hingga 14 Mei dengan syarat-syarat tertentu. Dokumen yang dibutuhkan termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan tes kesehatan di lokasi gerai.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Sementara itu, pembuatan SIM baru dikenakan biaya sebesar Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C.
Sementara itu, layanan Samsat Ditlantas Polda Metro Jaya diliburkan selama dua hari pada pada 9 dan 10 Mei. Pelayanan Samsat di Bekasi dan Tangerang Selatan wilayah hukum Polda Metro Jaya, akan dibuka kembali pada 11 Mei 2024. Sementara layanan di DKI Jakarta akan tersedia mulai 13 Mei 2024.
















