KJP Plus Tahap I Sudah Cair, Cek Ketentuan dan Cara Pencairannya di Sini
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Bagi para pelajar baik yang peserta didik yang sekolah di swasta maupun di sekolah negeri, bantuan uang dari program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 untuk bulan Maret sudah cair sejak Senin (5/5/2025). Kepastian pencairan ini juga sudah dikonfirmasi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @disdikdki seperti dilihat, Kamis (8/5/2025).
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Dalam pengumuman di Instagram Disdik Jakarta, disebutkan bahwa dana KJP Plus disalurkan kepada 707.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan di Ibu Kota. Pencairan ini merupakan bagian dari penyaluran dana tahap pertama di tahun anggaran 2025.
Disdik DKI Jakarta menjelaskan bahwa dana rutin tunai yang dapat ditarik maksimal sebesar Rp 100.000 per bulan. Sementara itu, sisa dana yang bersifat non-tunai dapat dimanfaatkan setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa, seperti perlengkapan sekolah dan transportasi.
Adapun besaran dana KJP Plus berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD, peserta didik menerima bantuan sebesar Rp250.000 per bulan. Bagi siswa SD di sekolah swasta, tambahan bantuan berupa subsidi SPP diberikan sebesar Rp130.000 per bulan selama enam bulan.
Sementara itu, siswa jenjang SMP/MTs menerima dana sebesar Rp300.000 per bulan, dengan tambahan subsidi SPP sebesar Rp170.000 bagi yang bersekolah di institusi swasta. Adapun untuk jenjang SMA/MA, peserta didik menerima Rp420.000 per bulan, serta subsidi SPP Rp290.000 per bulan bagi siswa swasta.
















