Netizen Serbu Mahfud MD usai Sebut Unggahan Kemenag soal Etika Makan dan Minum Berlebihan
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD diserbu netizen usai mengomentari salah satu unggahan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal etika makan dan minum. Mahfud MD di akun X miliknya mengunggah gambar grafis etika makan dan minum dari Kemenag dan mengomentari bahwa itu berlebihan.
“Ini Kemenag agak berlebihan. Makan harus dengan 3 jari. Yg 2 jari bagaimana? Tak boleh mencaci makanan. Memang ada orang mencaci makanan? Jangan bernafas di bejana. Memang ngapain bernafas di bejana?” tulis Mahfud dikutip dari akun X pribadinya @mohmahfudmd, Kamis (9/1/2025).
Mahfud MD yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga turut menukil dalil tentang hal-hal yang mempermudah, bukan menyulitkan diri. “Ada dalil, ‘Permudah saja, jangan menyulitkan diri’ lanjut Mahfud MD.

Unggahan Mahfud MD itu pun langsung mendapat banyak respons dari netizen. Sebagian besar netizen melontarkan respons tidak setuju terhadap komentar Mahfud MD soal etika makan dan minum yang dikeluarkan Kemenag tersebut.
“Itu himbauan yg baik prof @mohmahfudmd klo pun tdk bisa melaksanakan ya ga apa2 ga ada paksaan. Gak jga harus di bilang berlebihan,krna itu tdk berlebihan. Justru yg berlebihan itu yg menanggapi himbauan MENAG itu berlebihan,” tulis salah satu netizen di kolom komentar X unggahan Mahfud MD.
“Berlebihan gmn pak? Itu semua ada dalil dari Nabi, makan dengn 3 jari itu sunnah ya kalo makan dengan 2 jari ya ga masalah, mencaci makanan itu larangan dari Nabi dan ga sedikit orang mencaci makanan yang dia makan, bernafas dalam bejana itu juga ada dalil sahihnya,” ujar lainnya.
Netizen lain menimpali, “Padahal edaran kemenag itu untuk di kalangan pondok pesantren aja loh, tapi seolah menyebar2 ke semua kalangan, kebiasssn seorang prof ngasih info setengah2 😅😅.”
“1. Makan 3 jari sunnah nabi.
2. Orang mencaci makanan? BANYAK. Food vlogger srg jelekin makanan yg ga dia suka
3. Jgn nafas dl. bejana itu artinya jgn ditiup atau minum banyak tegukan sekali nafas atau bernafas dlm gelas. Itu kan semua hadist pak. Saya yg awam aja tau,” kata lainnya.
“Prof, mending awakmu segera mengakui kesalahan bahwa njenengan 'TIDAK TAHU' bahwa ada hadits/sunnah nya yg mengatur makan & minum,” tulis netizen lainnya.
“Adalah wajar kemenag menyampaikan etika makan berdasarkan hadits pak. Kenapa bilang berlebihan begitu, kok heran ada yang mencaci makanan. Bilang ga enak di depan makanan itu sudah termasuk mencaci,” timpal yang lainnya.
Hingga hari ini, Kamis (9/1/2025) pukul 20.30 WIB, unggahan Mahfud MD di X yang mengomentari soal etika makan dan minum dari Kementerian Agama itu telah dikomentari 1,1 ribu orang, dibagikan ulang 1,3 ribu orang dan disukai 5,8 ribu orang.
Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 tahun 2024 tentang Panduan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lingkungan Pesantren.

"Seluruh entitas Pendidikan Islam siap menyukseskan Makan Bergizi Gratis yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo. Edaran kali ini kami terbitkan untuk menjadi panduan implementasi MBG di pondok pesantren," tutur Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Senin (6/1/2025).
Implementasi program MBG, menurut Abu Rokhmad, tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi tetapi juga sebagai bagian dari penguatan karakter peserta didik. "Program MBG bukan sekadar inisiatif untuk memenuhi kebutuhan gizi peserta didik tetapi juga menjadi media pembelajaran karakter," kata Abu Rokhmad.
"Misalnya, dalam pelaksanaan MBG, ada pembiasaan bagi para santri untuk mempraktikan nilai spiritual karena diajarkan berdoa sebelum makan, mempraktikan nilai toleransi karena mereka diajarkan untuk antre, tidak saling serobot dan sebagainya," imbuhnya.

Karenanya, lanjut Abu Rokhmad, program MBG ini harus dimanfaatkan oleh para pimpinan pondok pesantren untuk memperkuat penanaman karakter bagi para santri.


















