Wajib Ngantor Pakai Transportasi Umum Setiap Rabu, ASN Harus Kirim Selfie
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Ketentuan ini sebagaimana Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Soal biaya, ASN tidak usah khawatir sebab Pemprov menggratiskan bagi ASN yang menggunakan Transjakarta, MRT, LRT dan Mikrrotrans. Selain itu, sebagai bentuk pengawasan, Pemprov Jakarta mewajibkan selfi ketika berada di dalam tersebut.


















