Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Terkait TPPU Judi Online
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss yang terletak di Kota Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (6/1/2025), Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah dilakukan penelusuran transaksi keuangan yang melibatkan pemain hingga bandar judi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa dana yang digunakan untuk membeli hotel tersebut berasal dari transaksi judi online yang dikirim melalui lima rekening berbeda.
“Hotel Aruss yang dikelola oleh PT AJP diduga memperoleh dana sekitar Rp40,5 miliar yang berasal dari platform judi daring seperti Dapabet dan Agen 138,” kata Helfi.
Lebih lanjut, Helfi mengungkapkan bahwa rekening-rekening yang terkait dengan bandar judi online tersebut beroperasi di berbagai platform, termasuk judi bola.
Proses penyelidikan ini sudah berlangsung selama beberapa waktu sebelum akhirnya ditemukan aset berupa satu unit hotel yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari aktivitas judi online.
















