JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah mengalokasikan kuota impordaging sapi sebesar 30.000 ton pada 2026 untuk importir swasta. Jumlah tersebut hanya sekitar 16 persen dari total kuota impordaging tahun ini yang mencapai 297.000 ton.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) Teguh Boediyana menilai alokasi tersebut jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 180.000 ton.
“Angka ini sangat berat bagi pelaku usaha dan berpotensi mengancam kelangsungan hidup banyak perusahaan, karena persiapan usaha sudah disesuaikan dengan kuota minimal seperti tahun lalu,” ujar Teguh seperti dilansir dari Antara (10/1/2026).
Ia menegaskan, keterbatasan kuota impor dapat memicu gejolak di sektor usaha daging. Menurut Teguh, salah satu dampak paling mungkin terjadi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalau tidak ada kuota yang memadai, konsekuensinya akan terjadi gejolak dan langkah paling mudah bagi pengusaha adalah melakukan PHK,” kata dia.
Sejumlah asosiasi pelaku usahadaging sebelumnya mempertanyakan kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) yang memangkas kuota impordaging sapi secara signifikan pada 2026 tanpa penjelasan terbuka kepada pelaku usaha.
Asosiasi yang hadir dalam pertemuan tertutup tersebut antara lain APPDI, Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI), dan Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA).
Teguh menjelaskan,p kebijakan kuota impordaging dinilai tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar tidak ada lagi pembatasan impor untuk produk yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Oleh karena itu, kami meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan kuota impordaging sapi yang hanya 16 persen dari total kuota tahun ini, apalagi tanpa sosialisasi kepada pelaku usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil APPHI Marina Ratna DK menjelaskan bahwa Kementan menetapkan kuota impordaging 2026 sebesar 297.000 ton. Kuota tersebut terdiri atas 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, dan 75.000 ton daging sapi dari negara lain.
Seluruh kuota tersebut diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Adapun perusahaan swasta yang berjumlah 108 perusahaan, terdiri atas 74 perusahaan lama dan 34 perusahaan baru yakni hanya memperoleh jatah 30.000 ton.
Sementara 17.000 ton lainnya dialokasikan untuk kebutuhan daging industri.
“Kami menemui Kementan untuk meminta penjelasan mengapa kuota impordaging sapi reguler untuk swasta hanya 30.000 ton tahun ini, padahal tahun lalu mencapai 180.000 ton,” ujar Marina.
Selain volume kuota yang dipangkas drastis, Marina juga menyebut pembatasan jenis daging yang boleh diimpor. Setiap perusahaan hanya diberi izin mengimpor dua jenis produk berdasarkan kode Harmonized System (HS).
“Dari delapan kode HS yang kami ajukan, hanya dua yang disetujui. Ini tentu sangat membatasi ruang usaha,” katanya.
Para pelaku usaha menyatakan akan terus mendorong dialog dengan pemerintah. Selain Kementan, asosiasi juga berencana bertemu dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk membahas kembali kebijakan kuota impordaging sapi tahun 2026.