MUI Tegaskan Pemidanaan Nikah Siri dalam KUHP Baru Tidak Tepat
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik pemidanaan nikah siri dan poligami yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. MUI menilai, pemidanaan terhadap praktik nikah siri tidak tepat karena perkawinan pada dasarnya merupakan ranah keperdataan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa secara agama, perkawinan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat sesuai ketentuan agama masing-masing.
“Akan tetapi, untuk kepentingan administrasi kenegaraan, peristiwa perkawinan perlu dicatatkan. Ini merupakan tanggung jawab negara untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan, yaitu pernikahan, demi perlindungan hak-hak keperdataan dan sipil masyarakat,” ujar Prof Ni’am seperti dilansir dari MUI Digital, Rabu (7/1/2026).
Menurut dia, pendekatan pencatatan perkawinan seharusnya dilakukan melalui peningkatan keaktifan masyarakat, bukan melalui pemidanaan. Ia menjelaskan bahwa KUHP mengatur larangan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, itu mengungkapkan bahwa perempuan yang masih terikat pernikahan tidak boleh dinikahi laki-laki lain.
“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan kemudian menikah dengan laki-laki lain, itu bisa dipidana karena ada penghalang yang sah. Namun, hal itu tidak berlaku bagi poligami,” tuturnya.


















