Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej saat menjadi narasumber kegiatan yang digelar Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: Kemenkum)
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetap mengatur upaya paksa berupa penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan tanpa memerlukan izin pengadilan.
Pria yang akrab disapa Eddy ini menjelaskan, penangkapan tanpa izin pengadilan dibatasi waktunya yakni hanya 1 x 24 jam. Karena itu, mekanisme tersebut diperlukan agar penegak hukum dapat bertindak cepat dalam situasi mendesak.
“Penangkapan itu umurnya hanya 1 x 24 jam. Kalau harus izin terlebih dahulu, lalu tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi itu polisi oleh keluarga korban,” ujar Eddy seperti dilansir dari Antara, Selasa (6/1/2026).
Sementara itu, terkait penetapan tersangka, Eddy menegaskan bahwa langkah tersebut memang tidak memerlukan izin pengadilan karena pada tahap itu belum ada hak asasi manusia yang dilanggar.
Adapun untuk penahanan tersangka, Eddy menyebutkan setidaknya ada tiga alasan utama mengapa upaya paksa tersebut dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.
Alasan pertama berkaitan dengan kondisi geografis Indonesia yang sangat beragam. Ia mencontohkan wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri atas puluhan pulau dengan jarak tempuh antarpulau yang cukup jauh.
“Di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah, itu ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten bisa 18 jam. Dalam kondisi cuaca ekstrem, kapal motor bisa tidak berlayar selama satu hingga dua minggu. Kalau harus minta izin pengadilan terlebih dahulu, tersangkanya bisa keburu kabur,” ujarnya.
Alasan kedua, kata Eddy, adalah situasi di lapangan yang kerap tidak bisa diprediksi. Menurut dia, penyidik harus memiliki ruang untuk melakukan penilaian subjektif apakah penahanan perlu dilakukan, terutama jika tindak pidana yang terjadi membahayakan.
“Kita tidak tahu bagaimana situasi di lapangan. Apalagi kalau tindak pidana yang dilakukan itu membahayakan, maka penilaian di lapangan menjadi sangat penting,” katanya.
Sementara itu, alasan ketiga berkaitan dengan keterbatasan sumber daya pengadilan. Eddy menyebutkan, penyidik bekerja selama 24 jam sehari, tujuh hari dalam seminggu, sementara pengadilan hanya beroperasi pada hari kerja.
“Jumlah hakim kita itu kurang dari 10 ribu orang, berbeda dengan polisi yang jumlahnya sekitar 470 ribu. Kalau semua penahanan harus izin pengadilan, maka pengadilan harus menyediakan piket setiap hari, dan itu menjadi persoalan tersendiri,” ujarnya.