Sorotan terhadap KUHAP Baru Menguat, Istana Buka Suara
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah melalui Sekretariat Kabinet menyampaikan pandangannya terkait sejumlah ketentuan dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional yang belakangan menjadi sorotan publik, seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Melalui keterangan resmi yang diunggah dengan judul Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana, Sekretariat Kabinet menegaskan bahwa pembaruan regulasi tersebut merupakan bagian dari transformasi besar sistem hukum di Indonesia.
“Transformasi ini bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan langkah besar menuju kepastian hukum yang lebih berkeadilan dan humanis,” tulis keterangan Sekretariat Kabinet di Jakarta, Senin (6/1/2026).
Salah satu poin yang banyak mendapat perhatian publik terdapat dalam KUHP baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pemerintah menegaskan, kebebasan berpendapat, termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintah, tetap dijamin.
Pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara, misalnya, kini ditempatkan sebagai delik aduan. Artinya, hanya pihak yang merasa dirugikan secara langsung yang berhak melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara lain diatur sebagai delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap kebijakan,” tulis Sekretariat Kabinet.
Selain itu, pengaturan mengenai hukum yang hidup di masyarakat diterapkan untuk tindak pidana ringan dengan mengedepankan kearifan lokal. Sementara itu, kegiatan demonstrasi dan pawai tetap diperbolehkan dengan ketentuan adanya pemberitahuan kepada kepolisian guna pengaturan ketertiban umum dan lalu lintas.
Sejumlah pasal lain yang juga menjadi perhatian publik, seperti penodaan agama, perzinahan, serta kohabitasi atau kumpul kebo, diatur dengan batasan pelapor yang jelas. Pemerintah menyatakan, pengaturan tersebut dirancang untuk mencegah terjadinya kriminalisasi berlebihan sekaligus menjaga nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Di sisi hukum acara, KUHAP baru memperkuat penerapan integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu. Regulasi ini diklaim menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan (), khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta korban tindak pidana.

















