Bantah Terlibat Pencabutan Izin Usaha Tambang, Bahlil: Lapor Polisi, Tangkap!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP.
Bahlil membantah tudingan yang dialamkatkan PKS kepada dirinya itu. Bahlil yang dikabarkan mematok tarif atau fee tinggi untuk pemulihan IUP yang telah dicabut tersebut meminta orang yang terbukti melakukan permianan tambang harus ditangkap.
"Dari mana itu? Siapa yang bilang? Dari mana kabarnya? Lapor ke polisi dan tangkap itu orang," katanya, Senin (4/3/2024) kemarin.
Politisi Partai Golkar ini memastikan seluruh perizinan tidak dapat dipermainkan dengan pemberian uang pelicin atau amplop. Dia pun meminta masyarakat apabila menemukan kejadian semacam itu untuk melapor kepada polisi atau kepadanya langsung.
"Nggak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin gak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalau ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau nggak lapor ke saya," ujarnya.
Selama menjabat sebagai Menteri Investasi, Bahlil mengklaim telah mencabut sebanyak 2.078 IUP yang tidak produktif.

















