Peluncuran Gernas RANA sekaligus pembukaan Masa Taaruf Santri (MATA Santri) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/7/2026). Foto: Erakini
DEPOK, (ERAKINI) – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat pelindungan anak di pesantren dan madrasah melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA). Gerakan ini memastikan setiap anak dapat belajar, beribadah, dan berkembang dalam lingkungan pendidikan yang aman, sehat, penuh kasih sayang, serta terbebas dari kekerasan fisik, seksual, psikis, dan digital.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan, Gernas RANA bukan sebatas program, melainkan komitmen bersama untuk menghadirkan ruang pendidikan yang benar-benar melindungi anak.
“Hari ini kita meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak. Ini bukan hanya program. Ini adalah komitmen sekaligus ajakan untuk bergerak bersama,” kata Menag saat peluncuran Gernas RANA sekaligus pembukaan Masa Taaruf Santri (MATA Santri) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/7/2026).
Peluncuran Gernas RANA juga turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno, Menteri Agama periode 2014–2019 Lukman Hakim Saifuddin, serta jajaran pejabat kementerian dan lembaga.
Menurut Menag, pesantren dan madrasah memiliki peran penting dalam membentuk pengetahuan, karakter, dan kehidupan spiritual anak. Karena itu, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan harus menjadi bagian utama dalam tata kelola lembaga pendidikan keagamaan.
“Justru karena kita mencintai dan memuliakan pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban merawatnya. Salah satu perbaikan yang tidak bisa lagi kita tunda adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat ia belajar, mengaji, dan mengenal Tuhannya,” ujarnya.
Melalui Gernas RANA, pemerintah mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak, baik di rumah, satuan pendidikan, lingkungan sekitar, maupun ruang digital. Gerakan ini juga mengajak keluarga, guru, pengasuh pesantren, pengelola madrasah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan ruang yang mendukung anak belajar, bermain, berkarya, dan meraih cita-cita.
Gernas RANA juga diarahkan untuk memastikan anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan. Masyarakat didorong untuk tidak diam apabila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 agar setiap kasus dapat segera ditindaklanjuti dan anak memperoleh pelindungan, pendampingan, serta penanganan yang diperlukan.
Standar Pesantren dan Kiai Diperjelas
Selain memperkuat pencegahan kekerasan, Kemenag juga membenahi tata kelola pendidikan keagamaan dengan memperjelas definisi dan standar pondok pesantren serta kiai.
Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai lembaga pendidikan yang memenuhi ketentuan, memiliki tata kelola yang baik, dan mampu memberikan pelindungan kepada peserta didik.
“Kita nanti akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Karena banyak yang mempraktikkan atau menamakan diri sebagai pondok pesantren. Kiai juga harus ada rukun-rukunnya. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang negatif karena adanya salah pemahaman,” ujar Menag.
Menag juga mengajak para pengasuh pesantren dan pimpinan lembaga pendidikan membangun budaya keterbukaan dalam menangani persoalan kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, keterbukaan bukan tanda kelemahan, melainkan bentuk tanggung jawab dan keberanian lembaga untuk memperbaiki diri.
“Mari kita jadikan keterbukaan sebagai tanda kekuatan, bukan kelemahan. Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak menyelamatkan nama baik. Hal itu hanya menunda luka yang lebih mendalam,” tegasnya.
Menag berharap Gernas RANA dapat membangun kesadaran bersama bahwa tidak boleh ada ruang yang membiarkan kekerasan terhadap anak.
“Mudah-mudahan pada hari-hari yang akan datang tidak ada lagi cerita kekerasan di ruang sekolah, di ruang kelas, di ruang publik, di ruang keluarga, maupun di ruang mana pun. Tidak ada ruang bagi kekerasan di bumi Indonesia ini,” katanya.
Sementara itu, Menko Pratikno mengatakan, Gernas RANA tidak boleh berhenti pada sosialisasi, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata di keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, dan ruang digital.
Ia mengapresiasi Pondok Pesantren Al-Hamidiyah yang telah memiliki regulasi, komite etik, dan mekanisme pengaduan. Praktik tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pesantren, madrasah, dan satuan pendidikan lainnya.
Perkuat Sinergi Perlindungan Anak Nasional
Menteri Arifatul menegaskan bahwa Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak merupakan bagian dari penguatan kebijakan nasional untuk melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, maupun ruang digital.
Menurut Arifatul, perlindungan anak tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga agar setiap kebijakan saling melengkapi dalam membangun ekosistem yang aman bagi tumbuh kembang anak.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Menko PMK yang telah mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga sehingga upaya perlindungan anak dapat berjalan secara terpadu sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing," katanya.
Arifatul menjelaskan gerakan ini merupakan implementasi berbagai kebijakan pemerintah yang telah diterbitkan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital, program Madrasah Ramah Anak yang dikembangkan Kementerian Agama, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 mengenai budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Menurutnya, penyelarasan berbagai regulasi tersebut menjadi fondasi penting untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Ia berharap Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak tidak dipandang sebagai kegiatan seremonial ataupun program jangka pendek, melainkan menjadi gerakan kolektif yang mampu membangun kesadaran seluruh elemen bangsa.
"Yang ingin kita bangun bukan hanya program, tetapi kesadaran bersama agar seluruh anak Indonesia benar-benar merasa aman dan nyaman, di mana pun mereka berada," tegas Arifatul.
Ia menambahkan, keberhasilan perlindungan anak sangat bergantung pada kolaborasi pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, serta dunia usaha dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hamidiyah Oman Fathurahman menyatakan, pihaknya siap mendukung pelaksanaan Gernas RANA.
“Saya kira pada dasarnya kita mendukung penolakan terhadap kekerasan dan penciptaan pesantren sebagai ruang yang aman dan nyaman. Insyaallah, mudah-mudahan di Pesantren Al-Hamidiyah kita bisa memulai gerakan ini,” katanya.