Kemenag Siapkan 5 Pilar Pesantren Ramah Anak, Perketat Tata Kelola dan Pengaduan
Thomas Pulungan
DEPOK, (JAKARTA) – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah melalui Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak. Langkah ini tidak hanya menekankan pencegahan kekerasan, tetapi juga membangun tata kelola, pengasuhan, hingga mekanisme pengaduan yang terintegrasi di seluruh satuan pendidikan keagamaan.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, setiap anak yang belajar di pesantren, madrasah, maupun lembaga pendidikan lainnya berhak memperoleh lingkungan yang aman, nyaman, dan memuliakan martabat kemanusiaan.
"Karena kita mencintai pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban terus memperbaikinya. Tidak boleh ada satu pun anak mengalami kekerasan di tempat mereka belajar, mengaji, dan mengenal Tuhan," ujar Nasaruddin saat meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak di Pesantren Al-Hamidiyah, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (12/7/2026).
Menurut Menag, perlindungan anak bukan konsep yang datang dari luar tradisi Islam, melainkan bagian dari tujuan utama syariat (maqashid syariah) yang menempatkan perlindungan jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai nilai fundamental.
Ia menegaskan, pesantren dan madrasah merupakan warisan peradaban Indonesia yang telah melahirkan ulama, guru bangsa, pejuang kemerdekaan, serta pemimpin di berbagai bidang sehingga kualitas tata kelolanya harus terus diperkuat.
















