Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis pidana 9 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
“Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara,” ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), dikutip dari Antara.
Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut, sebagaimana dakwaan primer.
Hakim menyebutkan tindak pidana yang dilakukan Riva memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,42 triliun.
Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Riva dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Adapun keadaan yang meringankan, Riva dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Dalam persidangan yang sama, majelis juga membacakan putusan terhadap Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025, Edward Corne.


















