Istana Beberkan Alasan Tukin Bawaslu Naik Jelang Pencoblosan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pihak Istana membeberkan alasan Presiden Joko Widodo meneken atau menyetujui kenaikan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelang pencoblosan Pemilu 2024. Koordinator Staf Presiden, Ari Dwipayana menyebut kenaikan tukin tersebut diajukan sudah lama yaitu Oktober 2023 lalu.
"Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PAN & RB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari dalam keterangan resminya, Selasa (13/2/2024).
Menurut Ari, kenaikan tukin didasarkan pada peningkatan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemen PAN & RB pada Tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72.95. Sebab itu lah, lanjut dia, Kemenpan RB mengusulkan kenaikan tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dari semula 60% kini menjadi 70%.
“Besaran kenaikan Tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," tuturnya.
Ari menjelaskan, kenaikan tukin tidak hanya diberikan pada pegawai Bawaslu. Namun ada kementerian dan lembaga lainnya yang dinaikkan sesuai usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Diberitakan sebelumnya, tepat sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo meneken peraturan presiden (perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tunjangan tersebut meliputi beberapa kelas. Perpres tersebut ditandatangani per 12 Februari 2024.
"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian bunyi pasal 4 Perpres seperti dilihat Erakini, Selasa (13/2/2024).
Pertimbangan tunjangan kinerja sendiri didasarkan pada capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang telah memenuhi kriteria.

















