JAKARTA, (ERAKINI) - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menentukan awal 1 Ramadan 1447 Hijriah di Jakarta, Selasa (17/2/2026) sore. Sidang Isbat tersebut dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat melalui siaran live di media sosial resmi Kemenag melalui link berikut ini:
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan pelaksanaan Sidang Isbat merupakan wujud kehadiran negara dalam memfasilitasi kebutuhan keagamaan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kemaslahatan umat.
“Sidang Isbat adalah bentuk kehadiran negara untuk memfasilitasi umat beragama dalam menjalankan ajaran agama yang berimplikasi pada kehidupan publik. Kepastian ibadah ini menjadi penting, karena berdampak pada operasional perkantoran, layanan masyarakat, hingga perbankan dan kepentingan publik lainnya,” ujar Abu Rokhmad beberapa waktu lalu.
Menurut dia, Sidang Isbat juga menjadi sarana edukasi publik bahwa penentuan bulan kamariah harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang publik yang menuntut ketertiban dan keteraturan.
“Pemerintah berikhtiar mengintegrasikan metode hisab dan rukyat dalam penentuan posisi hilal awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah secara cermat. Sidang Isbat menjadi wadah ilmiah dan musyawarah mufakat dalam penentuan awal bulan tersebut,” katanya.
Abu Rokhmad menegaskan, Sidang Isbat tidak dimaksudkan untuk mempertajam perbedaan, melainkan sebagai sarana edukasi atau tarbiyah bagi masyarakat terkait metode penentuan awal bulan kamariah.
“Saat ini perbincangan mengenai perbedaan awal Ramadan kembali hangat. Kita sering menemukan dikotomi antara metode hisab dan rukyat. Kemenag ingin mengedukasi masyarakat, bukan mempertajam perbedaan. Pemerintah ingin memberi pemahaman bahwa perbedaan metode memiliki implikasi yang kompleks,” ujarnya.
Ia menjelaskan, metode hisab merupakan perhitungan matematis dan astronomis untuk menentukan posisi hilal sebagaimana diisyaratkan dalam Al Quran.
Sementara itu, metode rukyat adalah pengamatan hilal, baik secara langsung maupun dengan alat bantu, sebagaimana dipraktikkan Rasulullah SAW dan para sahabat berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim.
“Saya kira kedua metode ini memiliki dasar yang kuat dan tidak untuk dipertentangkan. Karena itu Kemenag menggelar Sidang Isbat untuk mengintegrasikan keduanya melalui musyawarah mufakat antara alim ulama, ahli fikih, dan ahli astronomi,” katanya.
Ia berharap perbedaan yang mungkin terjadi tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Menurutnya, perbedaan awal Ramadan bukan kali pertama terjadi di Indonesia sehingga masyarakat diharapkan dapat menyikapinya dengan bijak.