Catatan PJN Terkait Program Tapera, Singgung Soal Momentum Hari Pancasila
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus mendapat sorotan. Masyarakat khawatir kewajiban iuran 3 persen dari gaji pekerja sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera hanya akan menyengsarakan rakyat.
Menanggapi hal ini, Koordinator Nasional (Koornas) Pergerakan Jaringan Nusantara (PJN) Leni Rodiah turut memberikan catatan penting untuk dipikirkan bersama. Catatan pertama, bahwa polemik program Tapera harus dilihat secara menyeluruh.
Leni mengungkapkan, satu sisi Tapera mencekik masyarakat karena besaran iuran yang mencapai 3%. Namun, di sisi yang lain, Tapera dapat mendorong kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Menurut saya memang Tapera ini harus dilihat secara menyeluruh. Sebab kalau mendengar penjelasan pemerintah, tujuan Tapera itu sendiri dapat membantu warga berpenghasilan rendah memiliki hunian,” kata Leni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/6/2024).
Meski demikian, Leni menghormati sejumlah pihak yang menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah soal iuran 3% darj gaji pekerja untuk program Tapera, maupun potongan soal BPJS dan lainnya. Sebagai negara demokrasi, menyampaikan pendapat atau hak memberi usulan dari rakyat kepada penguasa sangatlah dibutuhkan.
Apalagi, lanjut Leni, hari ini Sabtu 1 Juni 2024 diperingati sebagai hari Pancasila, yang menyimbolkan bahwa persatuan di tengah perbedaan harus tetap dikedepankan oleh seluruh warga bangsa.
“Sekarang hari Pancasila, ini momentum kita untuk kembali meneguhkan bahwa dalam persoalan apapun yang menyangkut dengan bangsa kita, harus dilihat secara utuh,” tuturnya.


















