JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren sejak 10 Maret 2026. Penyaluran bantuan ini menyasar lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), serta Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di berbagai daerah di Indonesia.
Total anggaran BOS Pesantren yang disalurkan mencapai Rp111.938.902.500 dengan sasaran 2.724 satuan pendidikan pesantren. Rinciannya terdiri dari 256 lembaga tingkat Ula, 1.361 lembaga tingkat Wustha, dan 1.107 lembaga tingkat Ulya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno mengatakan percepatan pencairan BOS Pesantren menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di pesantren, terutama menjelang momentum Lebaran.
“Pencairan BOS Pesantren yang dimulai sejak 10 Maret ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendukung operasional pendidikan pesantren. Kami ingin memastikan bahwa proses pembelajaran tetap berjalan optimal dan kebutuhan dasar pendidikan dapat terpenuhi, terutama di momentum menjelang Lebaran,” ujar Suyitno dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).
Senada dengan itu, Direktur Pesantren Basnang Said menyampaikan bahwa pencairan yang dilakukan lebih awal diharapkan memberi ruang bagi pesantren dalam mengelola kebutuhan operasional secara lebih baik.
“Pencairan BOS Pesantren sejak awal Maret ini kami dorong agar pesantren memiliki kesiapan dalam memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari kegiatan belajar mengajar, dukungan bagi para ustadz, hingga penguatan sarana pembelajaran,” kata Basnang.
Ia mengungkapkan, bantuan operasional tersebut harus dimanfaatkan secara optimal dan akuntabel oleh seluruh lembaga penerima. Direktorat Pesantren juga mengimbau setiap satuan pendidikan memastikan kelengkapan administrasi serta mematuhi ketentuan yang berlaku guna menjaga transparansi dan ketepatan sasaran.
Melalui pencairan BOS Pesantren yang dilakukan lebih awal ini, Kementerian Agama berharap kualitas layanan pendidikan pada PDF, SPM, dan PKPPS semakin meningkat. Kebijakan ini juga diharapkan memberikan dampak nyata bagi penguatan ekosistem pendidikan pesantren di seluruh Indonesia, khususnya dalam menghadapi momentum Ramadhan dan Idulfitri 1447 Hijriah.